Petunjuk Teknis (Teknis) sertifikasi guru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.
pasalnya, dalam juknis disebutkan yang bisa mengikuti program sertifikasi adalah guru PNS dan Non-PNS. adapun untuk guru Non-PNS hanya dari swasta yang diangkat oleh Yayasan dan mendapatkan gaji tetap, sedangkan guru Non-PNS yang mengajar di sekolah negeri, harus diangkat oleh pejabat berwenang dan gajinya dari APBD.
Ketentuan ini tentu saja membuat ratusan ribu guru honorer k2 gigit jari. Plt. Ketum PB PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pada (Minggu, 24/4) "Kami menilai juknis ini sangat bertentangan dengan UU dan PP 74/2008 tentang guru dan dosen. Dalam PP itu tidak dicantumkan harus guru yayasan atau guru yang dibayar dari APBD, berhak ikut sertifikasi".
Unifah Rasyidi mengungkapkan kembali, seharusnya guru honorer yang mengabdi dua tahun bisa mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Nukan seperti kejadian sekarang, bertahun-tahun hidup dengan gaji minim.
PGRI mendorong kepala daerah mengangkat guru honorer k2 yang mengabdi di daerah masing-masing dan di gaji dengan dana APBD agar mereka bisa ikut sertifikasi, paling tidak ini menjadi pertolongan pertama bagi honorer k2 yang saat ini statusnya belum jelas, tutur Unifah Rasyidi. PB PGRI juga menyarankan Kemdikbud merevisi PP 74/2008 untuk mengakomodir guru honorer k2.
Selain itu PB PGRI menyatakan komitmennya memperjuangkan nasib honorer k2, hanya saja, PB PGRI meminta honorer k2 tetap bersatu dan bersabar. Meski Ketum PB PGRI Sulistiyo sudah meninggal, namun perjuangan tetap berjalan. Sebab honorer k2 merupakan anggota PGRI "Namanya anggota PGRI akan tetap kami kawal, memang untuk mendapatkan payung hukum bagi honorer k2 tidaklah mudah karena itu butuh kesabaran" pungkasnya.
No comments:
Post a Comment